“ Saat ini pelaku Agus Pobas sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanyya seuai hukum yang berlaku ,” kata Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu ( 24/2).
Setelah membacok membuhuh adik kandung dan keponaannya jelas Iptu Joel Ndolu, pelaku Agus Pobas berusaha mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri dengan menggorok lehernya.
“Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku Agus Pobas berupaya melakukan aksi bunuh diri dengan cara menggorok leher sendiri dengan benda tajam. Namun niat itu tidak berhasil setelah diamankan polisi dan warga setempat ,” jelas Iptu Joel.
Disebutkan Iptu Joel, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“ Tersangka Agus Pobas saat ini masih menjalani perawatan karena pasca kejadian, berupaya bunuh diri dengan menggorok leher sendiri ,” tutup Iptu Joel
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











