OELAMASI, fokusnusatenggara.com — Sepasang kekasih AFA dan VL di Kabupaten Kupang kini diproses hukum penyidik Polres Kupang. Pasalnya keduanya nekad membayar LT seorang dukun aborsi di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang untuk mengguguran kanungan yang telah berusia tiga bulan itu, 20 Januari 2025 lalu.
Awalnya aman –aman saja. Namun karen VL mengalami perdarahan hebat usai kandungan tiga bulan digugurkan secara paksa lalu menjalani perawatan di Puskesmas Oesao, akhirnya terungkap kasus ini.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono membenarkan kejadian tersebut.
Disebutkan kasus ini terungkap saat terduga pelaku VL mengalami pendarahan hebat usai janin tiga bulan itu digugurkan secara paksa dan menjalani perawatan di Puskesmas Oesao.
“Petugas Puskesmas yang menawat VL langsung melaporkan dan anggota langsung menuju TKP Puskesmas Oesao. Saat ini Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Tengah melakukan penyidikan mendalam kasus ini ,” kata Iptu Yeni Setiono ( 21/2)
Lebih lanjut Iptu Yeni Setiono mengemukakan semua pihak-pihak yang terlibat serta para saksi sudah lakukan pemeriksaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











