ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

APH Diminta Proses Hukum Honorer Siluman di Dinas Perumahan Kabupaten Kupang Yang Makan Gaji Buta

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,  fokusnusatenggara.com —  Aparat Penegak Hukum/APH (baik Kepolisian atau Kejaksaan, red) diminta untuk segera melakukan penyelidikan (lidik) dugaan kasus ‘honorer siluman’ inisial LBM di Dinas Perumahan Kabupaten Kupang. Tidak masuk kerja, tapi rutin terima gaji.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DDPRD Kabupaten Kupang, Tome da Costa kepada media di Oelamasi pada Senin, 17 Februari 2025, ketika dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut.

“LBM masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas negeri di Kota Kupang dan kuliah pada pagi hari. Meski demikian, ia menerima gaji penuh serta uang makan, dengan penilaian kinerja mencapai 84. Saya akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki masalah ini lebih jauh,” tegasnya.

Baca Juga :  DPO Tersangka Persetubuhan Anak di Sumba Timur Diciduk di Bali

Menurut Tome da Costa, LBM tidak aktif bekerja sejak tahun 2023 tetapi tetap menerima gaji secara rutin hingga saat ini. LBM hanya melapor ke Dinas Perumahan Kabupaten pada pertengahan 2023.

Politisi Partai Gerindra itu dengan nada geram menegaskan, bahwa baik ASN maupun PPPK serta tenaga honorer yang digaji negara, harus benar-benar aktif bekerja.

Baca Juga :  Kasus Penghinaan Rio Terhadap Edy Endi Bupati Manggarai Barat Diselesaikan melalui Restorative Justice

“Tidak bisa pelajar yang kuliah pagi diberikan SK honor. Masa seseorang bisa berada di dua tempat pada waktu yang sama?” ujar Tome dalam nada tanya.

Tome menilai, kasus terjadi diduga karena ada kolusi antara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Dina Masneno dan Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Kupang, Tonci Teuf.

  • Bagikan