KUPANG, fokusnusatenggara.com — Aparat Penegak Hukum/APH (baik Kepolisian atau Kejaksaan, red) diminta untuk segera melakukan penyelidikan (lidik) dugaan kasus ‘honorer siluman’ inisial LBM di Dinas Perumahan Kabupaten Kupang. Tidak masuk kerja, tapi rutin terima gaji.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DDPRD Kabupaten Kupang, Tome da Costa kepada media di Oelamasi pada Senin, 17 Februari 2025, ketika dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut.
“LBM masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas negeri di Kota Kupang dan kuliah pada pagi hari. Meski demikian, ia menerima gaji penuh serta uang makan, dengan penilaian kinerja mencapai 84. Saya akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki masalah ini lebih jauh,” tegasnya.
Menurut Tome da Costa, LBM tidak aktif bekerja sejak tahun 2023 tetapi tetap menerima gaji secara rutin hingga saat ini. LBM hanya melapor ke Dinas Perumahan Kabupaten pada pertengahan 2023.
Politisi Partai Gerindra itu dengan nada geram menegaskan, bahwa baik ASN maupun PPPK serta tenaga honorer yang digaji negara, harus benar-benar aktif bekerja.
“Tidak bisa pelajar yang kuliah pagi diberikan SK honor. Masa seseorang bisa berada di dua tempat pada waktu yang sama?” ujar Tome dalam nada tanya.
Tome menilai, kasus terjadi diduga karena ada kolusi antara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Dina Masneno dan Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Kupang, Tonci Teuf.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











