KUPANG, fokusnusatenggara.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Isfardy menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, yang mengadili tiga terdakwa pembangunan jalan.
Ini karena JPH menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang atas terdakwa Lely Yumina Lay selaku kuasa direktur CV Lembata Jaya, PPK dan Konsultan Pengawas dalam kasus itu sangatlah rendah dan jauh dari harapan.
Ketiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) peningkatan Jalan Sp Lerahinga – Sp Banitobo (segmen lerahinga – banitobo – lamalela) Kabupaten Lembata senilai Rp5, 6 miliar.
Mereka adalah Lely Yumina Lay, Yakobus dan Aloysius Madar divonis ringan yakni selama satu tahun penjara oleh majelis hakim I Nyoman Agus Hermawan.
“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata secara resmi sudah menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang,” tegas Kajari Lembata, Yupiter Selan, begitu hakim mengetuk palu vonis di ruang Cakra PN Kupang, Selasa 11 Februari 2025.
Menurut Kajari Lembata Yupiter Selan putusan majelis hakim terhadap tiga (3) orang terdakwa dalam kasus itu tidak memenuhi rasa keadilan. Ini karena putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang atas terdakwa Lely Yumina Lay selaku kuasa direktur CV Lembata Jaya, PPK dan Konsultan Pengawas dalam kasus itu sangatlah rendah dan jauh dari harapan.
“Putusannya sangatlah ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan putusan hakim jauh dari harapan,” jelas Yupiter.
Masih menurut Yupiter, pihaknya sangat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang namun JPU Kejari Lembata dan hakim berbeda pendapat sehingga JPU menyatakan banding.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











