“Ada perbedaan pendapat antara hakim Pengadilan Tipikor Kupang dan jaksa penuntut umum, sehingga atas putusan itu jaksa nyatakan banding. Dan, kami sangat menghormati putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang,” ujar Yupiter Selan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Lely Yumina Lay alias Aci Lely selaku kuasa direktur CV Lembata Jaya dituntut selama 4 tahun penjara oleh JPU Kejari Lembata.
Selain itu, terdakwa Lely Yumina Lay diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rpsebesar Rp100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan. Dan, terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar RpRp2.591.974.000,00 yang diperhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp1 miliar, yang berada di dalam RPL Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sedangkan kekurangan dari uang pengganti tersebut, lanjut JPU Kejari Lembata, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Yakobus selaku konsultan pengawas dan Aloysius Madar dituntut dengan pidana penjara masing – masing selama empat (4) tahun.
Selain itu, lanjut JPU Kejari Lembata, Isfardy, kedua terdakwa diwajibkan untuk membayar denda masing – masing sebesar Rp100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan.
Menurut JPU Kejari Lembata, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa yakni Lely Yumina Lay, Yakobus dan Aloysius Madar divonis ringan yakni selama satu tahun penjara oleh majelis hakim I Nyoman Agus Hermawan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











