MEDAN, fokusnusatenggara.com — Mantan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara, AKBP Deni Kurniawan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian. AKBP Deni dipecat karena memiliki kelainan seksual diduga penyuka sesama jenis.
Kabid Propam Polda Sumetera Utara Kombes Pol. Bambang Tertianto membenarkan AKBP Deni Kurniawan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah diduga memiliki orientasi seksual yang dianggap menyimpang
“AKBP Deni Kurniawan didijatuhi sangsi pemecatan karena diketahui memiliki kelainan, orientasi seksual sesama jenis. Kasus ini diluar pemantauan termasuk saat mendaftar diri sebagai taruna polisi,” kata Kombes Pol. Bambang Tertianto Selasa 11 Februari 2025 seperti dilansir viva.co.id.
Kombes Bambang menegaskan bahwa sejak awal rekrutmen, institusi kepolisian sudah memiliki sistem seleksi yang cukup ketat dan saat itu dinyatakan memenuhi syarat.
“Sejak proses pendaftaran, ada berbagai tes untuk mengukur kepribadian. Jika ada indikasi seperti itu, seharusnya sudah terdeteksi. Tetapi kenyatakaan belakangan diketahui demikian,. Jadi yang bersangkutan di PTDH ,” katanya
Kasus AKBP Deni Kurniawan diduga memiliki kelainan seksual yakni penyuka sesama jenis dan dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Kemudian, proses sidang komisi kode etik profesi (KKEP), memutuskan AKBP Deni Kurniawan dipecat.
Karier Cemerlang yang Berakhir Tragis Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 ini memulai kariernya sebagai perwira di Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Setelah lima tahun bertugas, ia melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus pada 2007.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











