KUPANG, fokusnusatenggara.com — Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah terus mengusut kasus pencurian delapan unit handphone (HP) yang terjadi di wilayah Kupang Tengah dan Kota Kupang akhir Januari lalu. Kasus ini dilaporkan oleh Ibu Rosa Da Costa De Andrade, warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, dengan nomor laporan polisi LP/B/04/I/2025/SPKT/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT, tertanggal 17 Januari 2025.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Urip Munegri, S.H bersama dua personil Reskrim Polsek Kupang Tengah, didampingi unit Resmob Polres Kupang, harus menempuh perjalanan hingga belasan jam menuju Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Polsek Biboki Anleu, Kabupaten TTU, guna mengungkap lebih lanjut jaringan pencurian tersebut.
Sebelumnya, pada 3 Februari 2025, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah dan Tim Resmob Polres Kupang telah melakukan penyitaan empat unit HP yang berada di tangan warga Desa Nonotbatan. HP tersebut diduga dijual oleh MMK setelah sebelumnya diterima dari JO, yang kini tengah dalam penyelidikan intensif penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











