Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kupang Tengah Ipda Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk menemukan sisa barang bukti serta mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga semua pelaku berhasil diidentifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli barang elektronik dengan harga yang tidak wajar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi barang hasil kejahatan.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polsek Kupang Tengah dengan koordinasi bersama Polres Kupang dan aparat kepolisian di Kabupaten TTU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











