ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Untuk Ungkap Pemilik Kayu Sonokeling di Lokasi AMP PT. Nafiri Propam Polda Diminta Periksa Kanit Buser Polres TTU

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KEFAMENANU, fokusnusatenggara.com Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk memeriksa dua oknum Anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU) yakni Kanit Buser, Aipda AAK dan JAD (dari unit Reskrim) terkait ratusan kayu sonokeling diduga hasil pembalakan liar (illegal loging, red), yang disimpan atau dititipkan di lokasi AMP (Asphalt Mixing Plan) milik PT. Nafiri di desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Permintaan itu disampaikan Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Ahang, S.H melalui sambungan telepon selulernya kepada media ini pada Selasa, 04 Februari 2025, menanggapi viralnya temuan sonokeling illegal di lokasi AMP milik PT. Nafiri.

“Temuan teman-teman aktivis di lapangan, diduga kayu-kayu ilegal itu dititipkan sementara oleh Kanit Buser Polres TTU Aipda AAK di lokasi AMP PT. Nafiri. Artinya AAK rekannya JAD yang tahu siapa sebenarnya pemilik kayu-kayu illegal itu. Jadi pak Kabid Propam Polda NTT sebaiknya kirim tim kesana untuk selidiki dan periksa beliau di kasus ini. Jangan diam, ini soal citra Polri,” pinta Ahang.

Baca Juga :  Dira Tome : Saya Minta KPK Periksa Juga Gubernur NTT

Menurut Marsel Ahang, pemeriksaan terhadap Aipda AAK akan membuka tabir misteri siapa sesungguhnya pemilik ratusan kayu sonokeling illegal itu. Hal itu, karena hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, ditemukan Aipda AAK lah orang yang menitipkan sementara barang illegal tersebut di lokasi AMP PT. Nafiri.

“Pemeriksaan terhadap Aipda AAK jadi pintu masuk ungkap siapa saja oknum Polres TTU dan siapa saja pengusaha yang terlibat dalam mafia pembalakan liar ini. Lebih dari itu, mencegah kerusakan hutan dan lingkungan hidup dari para mafia kayu,” jelasnya.

Terkait itu, Ahang juga menyarankan agar PT. Nafiri juga memberi klafirikasi resmi soal ratusan kayu yang ditemukan di lokasi AMP miliknya, karena bagaimanapun lokasi penemuan barang bukti itu di tempat dimana AMPnya beroperasi.

Baca Juga :  Insiden Berdarah ! Operator Sekolah Tikam Kepala Seksi Di Kantor Dinas P dan K Sumba barat Daya

“Kayu-kayu illegal itu ditemukan di lokasi AMP PT. Nafiri dikawal oknum anggota Polres TTU, ya artinya entah terlibat atau tidak, pihak perusahaan tersebut perlu berbicara terkait ratusan kayu itu. Penting untuk menambah informasi kepada pihak Polres TTU atau Polda NTT soal posisinya dalam kasus ini,” saran Ahang.

“Ini juga kesempatan untuk klarifikasi kepada publik, apa yang sebenarnya terjadi, membantah dugaan keterlibatan jika tidak terlibat. Intinya jujur berbicara kepada public dan kepada APH, siapa pemilik sesungguhnya barang bukti tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Syamsul, Pelaksana Operasional PT. Nafiri di Kabupaten TTU yang dihubungi (dikonfirmasi, red) awak media ini melalui pesan WhatssApp/WA pada Selasa (04/01) pukul 09:42 WITA terkait komentar Ketua LPPDM NTT mengarahkan media untuk menghubungi Penanggungjawab Base Camp AMP PT. Nafiri, yakni Herlison guna mendapatkan informasi jelas dan pasti.

Baca Juga :  Satu Korban Pelecehan AKBP Fajar Posiitif Menderita Penyakit Menular Seksual Stadium Tinggi

Penanggungjawab Base Camp PT. Nafiri Herlison yang lanjut dihubungi awak tim media melalui telepon selulernya pada pukul 09:58 WITA mengklarifikasi dengan tegas, bahwa mereka hanya petugas penjaga AMP PT. Nafiri dan orang kecil yang tidak mungkin berani terlibat atau melakukan tindakan haram seperti itu.

Ia mengaku tidak pernah tahu menahu soal kayu-kayu tersebut, apalagi nama jenis kayunya. “Karena kami diminta untuk dititipkan kayu-kayu tersebut oleh Kanid Buser Polres TTU pak K***k untuk dititipkan satu atau dua hari…Saya selaku Penanggungjawab Base Camp tentu ada atasan, sehingga saya minta izin kepada pak Syamsul selaku Perwakilan PT. Nafiri di sini, yang kedudukannya di Atambua,” jelasnya.

  • Bagikan