LABUAN BAJO, fokusnusatenggara.com — Satresnarkoba Polres Manggarai Barat, Polda NTT, berhasil mengamankan dua pedagang ikan keliling yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di Jalan Pantai Pede, Labuan Bajo, pada Jumat (24/1/2025).
Dua pria yang diamankan berinisial S (26) dan MS (25), berasal dari Bima, NTB, dan berdomisili di Lembor, Manggarai Barat. Mereka telah lama menjadi target penyelidikan polisi sebelum akhirnya ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, S.H., mengungkapkan bahwa polisi telah mengintai gerak-gerik kedua pelaku selama lima bulan terakhir.
“Mereka sudah lebih dari lima bulan kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut dibeli dari Bima dan untuk jaringannya masih kami dalami,” jelasnya, Rabu (29/1) malam.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi sabu seberat 0,24 gram.
“Kami melakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang disimpan di dalam plastik kecil,” ungkap Iptu Matheos.
Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu yang mengandung zat metamfetamin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











