“Berdasarkan pengakuan mereka, sabu sudah tiga kali digunakan, pertama kali saat masih duduk di bangku SMA di Bima pada tahun 2019,” tambahnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar,” tegas Iptu Matheos.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah Manggarai Barat.
“Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Mari bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











