ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Satresnarkoba Polres Manggarai Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Labuan Bajo

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Berdasarkan pengakuan mereka, sabu sudah tiga kali digunakan, pertama kali saat masih duduk di bangku SMA di Bima pada tahun 2019,” tambahnya.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Akhirnya Polisi Cabul AKBP Fajar Tiba Kupang, Pekan Depan Tahap 2, Diserahkan ke Kejati

“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar,” tegas Iptu Matheos.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah Manggarai Barat.

“Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Mari bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

  • Bagikan