JAKARTA, fokusnusatenggara.com — Sidang sengketa Pilkada Rote Ndao di Mahkamah Konstitusi (MK) menampilkan kejadian yang membuat banyak pihak terkejut. Pasangan calon nomor urut 2, Vicoas Trisula Amalo dan Bima Fanggidae, melalui kuasa hukumnya, memilih untuk mengajukan permohonan diskualifikasi diri mereka sendiri. Permohonan ini disampaikan pada 21 Januari 2024, yang disebut-sebut sebagai langkah yang “dunia terbalik.”
“Bahwa ketidakjelasan berikutnya yang didalilkan Pemohon adalah meminta diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2, yaitu untuk mendiskualifikasi dirinya sendiri sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2,” demikian bunyi salah satu dalil permohonan yang diajukan seperti dilansir news-daring.com.
Keanehan ini semakin mencuat ketika, dalam pokok perkara, Termohon membacakan eksepsi yang mengungkapkan bahwa dasar hukum yang dirujuk Pemohon dalam permohonan tersebut sudah kadaluarsa. “Bahwa Pemohon dalam menguraikan dalil permohonan merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah kadaluarsa atau tidak berlaku lagi, yaitu PMK Nomor 6 Tahun 2020, sehingga dalil-dalil permohonan tersebut gugur demi hukum dan tidak memiliki landasan hukum,” kata Termohon dalam eksepsinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











