ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

JSD Ayah Biadap Yang Cabuli Anak Tiri 11 Tahun Hingga Meninggal, Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com JSD (31) warga Kelurahan Penkase Oeleta, kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pelaku pemerkosa calon anak tirinya Mawar ( Nama Samaran )  seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang telah meninggal akibat infeksi usus, terancam penjara 15 tahun.

Kapolresta Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung kepada awak media, Rabu (22/1/2025) mengatakan JSD sudah resmi sebagai tersangka dan akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

” Pelaku akan dikenakan pasal perlindungan anak nomor 12 tahun 2014 tentang pencabulan dan pelecehan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kombes Aldinan Manurung.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan, Kapolresta Ingatkan Pengendara Lengkapi Kendaraan dan Surat Surat

Adapun kelakuan bejat JSD dibongkar oleh korban sebelum dirinya menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK. Lerik, Senin (20/1/2025) malam akibat infeksi usus.

  • Bagikan