KUPANG,fokusnusatenggara.com- Akibat lambannya penanganan kasus dugaan korupsi pada Sub Din Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Dinas Pendidikan Nasional Provinsi NTT, oleh Kejaksaan Tinggi NTT, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ambil alih penanganan kasus tersebut.
KPK menilai penanganan kasus yang sudah berjalan 7 tahun tersebut hanya stagnan dan diam di tempat. Senin, 15 September 2014 kemarin, tim KPK yang berjumlah 9 orang datangi Kejati NTT dan membawa 3 koper berisi dokumen peanganan kasus tersebut. Tim KPK ini dipimpin oleh Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.