BORONG, fokusnusatenggara.com — PBN dari Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur tega memperkosa keponaan yakni anak dari kakak kandungnya sendiri.
Pria 25 tahun itu tega melakukan perbuatan bejat kepada anak yang masih dibawah umur sejak berusia 13 tahun sebut saja namanya Mawar hingga dan saat ini telah hamil 7 bulan.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto menjelaskan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku saat korban yang baru berusia 13 tahun. Saat itu korban masih duduk di bangku SMP.
“Iya benar, pelaku merupakan adik kandung dari ayah korban. Saat ini, korban tengah hamil 7 bulan. Kami telah mengamankan pelaku usai dilaporkan oleh keluarga korban,” kata AKBP Suryanto, seperti dikutip dari ntt.viva.co.id pada Selasa (7//1/25).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











