MALAKA, fokusnusatenggara.com – Pengacara kondang asal Kabupaten Malaka , Provinsi NTT memberikan penghargaan kepada kliennya yang bermukim di Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur
Melkianus Contarius Seran,SH.,MH., C.Me yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Atambua berhasil memenangkan Perkara Barang Pusaka di Pengadilan Negeri Atambua hingga Peninjauan (PK)
Bertindak sebagai kuasa hukum keluarga besar mendiang Raja Wihelmus Leki, Melkianus Contarius Seran tak pernah mengenal lelah dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya
Guntur, demikian akrab dikenal, memberikan penghargaan berupa Piagam yang sudah dirapikan dengan bingkai, sebagai bentuk Penghargaan karena telah membantu mengungkapkan kebenaran fakta dalam Persidanganseperti dilansir batastimor.com.
Advokat Melkianus Conterius Seran S.H.,M.H.,C. Me, usai menyerahkan Piagam Sabtu 21 Desember 2024, menyampaikan Piagam sebanyak sepuluh itu diberikan kepada saksi tiga orang, enam untuk pihak perkara satu untuk keluarga besar mendiang Raja Wilhelmus Leki, sebagai bentuk Penghargaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











