JAKARTA, fokusnusatenggara.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi memgeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) bersama putranya, Gibran Rakabuming Raka serta menantunya, Bobby Nasution. Selain Jokowi, Gibran dan Bobby, DPP PDIP juga mengeluarkan SK pemecatan untuk 27 kader lainnya.
SK pemecatan terhadap Jokowi, Gibran dan Bobby serta 27 kader PDIP lainnya dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, Senin 16 Desember 2024.
Pemecatan terhadap Jokowi, Gibran dan Bobby serta 27 kader PDIP lainnya, dituangkan dalam SK bernomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, 1650/KPTS/DPP/XII/2024, 1651/KPTS/DPP/XII/2024
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun dalam keterangan persnya mengatakan, dirinya mendapatkan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri untuk mengumumkan secara resmi, pemecatan terhadap Jokowi, Gibran dan Bobby serta 27 kader PDIP lainnya, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia.
Surat Pemecatan itu Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution itu tertuang dalam tiga surat keputusan berbeda. Masing –masing SK 1649, 1650 dan 1651 diteken pada 4 Desember 2024 lalu.
Dalam SK 1649, PDIP menyebut Jokowi telah melanggarAD,AR, Jode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan secara terang-terangan keputusan Partai yang mencalonkankan ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











