JAKARTA,fokusnusatenggara.com — Gibran Rakabuming Raka digoyang dari kursi Wakil Presiden RI. Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pencobotan Gibran.
Usulan pencopotan Wapres Gibran ditujukan kepada MPR. Pernyataan usulan penggantian Gibran didukung oleh 332 purnawirawan TNI.
Rinciannya, 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel.
Ada nama lima jenderal purnawirawan, termasuk Jenderal TNI Purn Try Sutrisno dan Jenderal TNI Purn. Fachrul Razi, yang ikut menandatangani surat usulan dimaksud.
- Jenderal TNI Purn. Fachrul Razi
Jenderal TNI Purn. Fachrul Razi adalah mantan Wakil Panglima TNI periode 1999–2000.
Fachrul Razi merupakan lulusan Akademi Militer atau Akmil 1970.
Bahkan Fachrul Razi pernah ditunjuk sebagai Menteri Agama di era Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
- Jenderal TNI Purn. Tyasno Soedarto
Jenderal TNI Purn. Tyasno Soedarto dikenal pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) periode 1999 sampai 2000.
- Laksamana TNI Purn. Slamet Soebijanto
Laksamana TNI Purn. Slamet Soebijanto merupakan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) periode 2005-2007 atau era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
- Marsekal TNI Purn. Hanafie Asnan
Lalu ada Marsekal TNI Purn. Hanafie Asnan yang merupakan jenderal purnawirawan TNI yang menandatangani pencopotan Gibran yang berasal dari Angkatan Udara.
Nama Hanafie Asnan pernah menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) pada 1998-2002.
Marsekal TNI Purn. Hanafie Asnan merupakan jenderal bintang 4 alumni AKABRI 1969.
- Jenderal TNI Purn. Try Sutrisno
Jenderal TNI Purn. Try Sutrisno terkenal sebagai tokoh militer dengan status jenderal bintang 4 ini.
Jenderal TNI Purn. Try Sutrisno adalah Panglima ABRI pada tahun 1988-1993.
Try Sutrisno bahkan menjadi Wakil Presiden ke-6 RI pada era Orde Baru usai pensiun dari TNI.
Try Sutrisno menjadi Wakil Presiden era Soeharto untuk periode 1993-1998.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.