DENPASAR , fokusnusatenggara.com- Seorang pria berinisial HPS (33) ditangkap polisi karena memerkosa anak kandungnya. Aksi bejat itu dilakukan HPS setelah memergoki anak gadisnya video call seks dengan pacarnya.
Aksi bejat ini dilakukan HPS di rumah mereka di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. HPS ditangkap setelah dilaporkan istrinya.
“Tersangka diamankan setelah sebelumnya kami menerima laporan dari istri dan juga ibu kandung korban,” kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Deny Fita Mochtar, dikutip dari detikSumbagsel, Jumat (1/11/2024).
Deny menjelaskan, peristiwa itu bermula saat istri HPS pergi ke tempat hajatan. Setelah dari hajatan pelapor pergi menjemput anaknya yang lain yang pulang sekolah.
“Sesampainya di rumah pelapor melihat ke arah ruang tamu rumahnya, dan mendapati korban dan tersangka tengah berada di atas kasur tanpa menggunakan pakaian serta tangan tersangka tengah mencabuli korban,” jelas Deny.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











