KUPANG, fokusnusatnggara.com- Polresta Kupang Kota diaudit pada Jumat 25 Oktober 2025 di Aula Bijaksana Mapolresta Kupang Kota. Proses pengauditan Kinerja Tahap II Tahun Anggaran 2024 itu sendiri dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan dipimpin oleh Auditor Kepolisian Madya Tingkat III Itwasda Polda NTT Kombes Pol. FX Irwan Arianto, SIK, MH sebagai Ketua Tim 1, dihadiri oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si, pejabat utama Polresta Kupang Kota, Kapolsek jajaran, Kepala Seksi, Kepala Unit, serta Kepala Urusan Administrasi dan Tata Usaha.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung menyebut Audit Kinerja Tahap II Tahun Anggaran 2024, aspek pelaksanaan dan pengendalian ini untuk membantu kita melakukan asistensi terhadap kinerja seluruh personel. Tak pelak, dirinya berharap agar personel dapat memberikan data yang akurat, guna meminimalisir adanya kesalahan bahkan penyimpangan, sehingga menjadi bahan koreksi untuk perbaikan di depannya.
“Manajemen dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku, dan tentunya pelaksanaan tugas dalam perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik lagi,” sebut Kombes Aldinan.
Sementara itu, Ketua Tim 1, FX Irwan Arianto dalam arahannya mengingatkan bahwa ke depan akan dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi terkait pilkada serentak 2024 dan juga pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Kita akan menjadi konsultan bagi rekan-rekan, dengan tujuan untuk memberikan asistensi, sehingga pelaksanaan tugas dengan dukungan administrasi berjalan sesuai koridor (Perkap atau Perpol),” jelas Kombes FX Irwan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











