OELAMASI, fokusnusatenggara.com- Sikap Johanis Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang melakukan intervensi terkait kebijakan mutasi tiga orang staf Sekwan DPRD, dinilai sangat memalukan lembaga tersebut.
Anton Natun, Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Hanura menegaskan hal tersebut. Menurutnya, permintaan Mase malalui nota dinas agar ketiga staf sekwan DPRD Kabupaten Kupang atas nama AL Parera, Maria Sa’U dan Bertha Kalega untuk kembali pada posisi semula, bukan kewenangan dewan. Sebab hal ini menjadi hak dan kewenangan bupati.
“ Kalau ada oknum yang mempermainkan SK bupati, maka orang itu tidak pantas menjadi abdi negara. Dan orang seperti itu sama dengan orang yang tidak ada pikiran sehat atau gila,” ungkapnya.
Menurutnya, mutasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan ruang kepada pejabat bersangkutan agar berkreasi di dinas lain. Dan suatu saat jika dipandang memiliki prestasi baik maka akan dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi. Namun kalau baru dalam hitungan hari kemudian kembali lagi, maka hal ini tidak bisa diterima dengan akal sehat. Bahkan akan ada ada pertanyaan subjektif soal kepentingan personal antara Johanis Mase dengan yang bersangkutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.