ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Polda NTT Fasilitasi Permohonan Banding Ipda Rudi Soik

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memfasilitasi proses Banding yang diajukan oleh Ipda Rudi Soik terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.

“Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya ,” kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., dalam di Mapolda NTT, Rabu (16/11/24).

Sebagaimana diketahui, Rudi Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Rudi dijatuhi sanksi PTDH. Pengajuan banding ini merupakan langkah hukum yang diambilnya untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Baca Juga :  Romo Deken Malaka Sebut Wartawan Karang Pernyataanya

Polda NTT tegas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan, memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Proses Banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama ,”jelas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K.

Permohonan pengajuan banding berikut memori banding secara resmi akan disampaikan oleh Rudi Soik paling lambat hari Selasa tanggal 29 Oktober tahun 2024 mendatang.

Baca Juga :  Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Di Dinkes Matin

Disampaikan Kabidhumas bahwa Pemohon Banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP sesuai peraturan kepolisian RI no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri pasal 69.

  • Bagikan