KUPANG, fokusnusatenggara.com – Anggota DPRD NTT, Reni Marlina Un,SE,M.Si dan Eki Madi, suaminya resmi melaporkan Admin akun FB Grup BEBER FAKTA dan akun Peserta Anonim ke Ditreskrimsus Polda NTT (Nomor: STPLI/114/X/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus) terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Reni dan suaminya.
Laporan Reni dan suaminya terhadap akun FB tersebut ke Polda NTT terjadi pada Jumat, 5 Oktober 2024 pukul 18.30 Wita atau jam 6:30 sore.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media terhadap akun FB tersebut, akun Peserta Anonim pada Group Beber Fakta memposting suatu pernyataan tertulis berisi tudingan terhadap Reni Marlina Un dan Suaminya Eki Madi, bahwa keduanya secara diam-diam merupakan penghianat Partai Demokrat.
Dua penghianat Demokrat diam2 dong 2 kerja kasih paket no 4 (PAKET JANDA),,, Cuma dong 2 sj yg berani lawan perintah partai,” tulis akun FB tersebut menguliti Reni dan suaminya.
Lebih lanjut, akun FB Peserta Anonim menuding Reni dan suaminya bermain dua kaki, mendukung calon lain di Pilkada Kota Kupang, padahal partainya Reni dan Eki (Partai Demokrat, red) mendukung Paket ASIK (Aleks Fonay dan Izhak Nuka) di Pilkada Kota Kupang.
“Demi jeriko dong main 2 kaki paket ASIK di khianati mau jd apa klo manusia model begini dibiarkan tetap dlm partai Demokrat,” tulisnya lagi.
Diketahui Pada Pilwalkot 2024, DPC Partai Demokrat Kota Kupang yang memiliki 4 kursi di DPRD Kota Kupang mengusung Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Kupang, Alex Funay dan Izak Nuka (Paket ASYK).
Menurut Reni Marlina Un, postingan akun Peserta Anonim di Group FB BEBER FAKTA yang memuat foto dan narasi tentang dirinya dan suaminya fitnah yang keji dan sangat merugikannya, karena tulisan itu membunuh karakter politiknya.
“Hari ini ada akun FB Beber Fakta yang memuat foto dan berita saya tanpa klarifikasi ke saya dan pak Eki. Saya merasa dirugikan dg berita ini. Ini fitnah dan narasi tulisannya membunuh karakter politik saya. Untuk diketahui saya pribadi tegak lurus dengan partai,” tegas Reni Marlina Un anggota DPRD dari Dapil TTS itu seperti dilansir korantimor.com.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











