Menurut Politisi Demokrat Dapil TTS itu, postingan itu adalah postingan kedua, setelah sebelumnya akun tersebut memuat postingan dengan foto dan narasi yang sama, yang dinilai Reni sebagai fitnah yang sangat keji dan merupakan upaya pembunuhan karakter.
“Sebenarnya saya sudah meredam dan tidak sampai bereaksi hingga melapor Admin akun grup tersebut jika hanya satu kali saja di posting. Tapi saya lihat tadi malam diposting lagi dengan narasi yang sama, makanya saya perlu mengambil langkah hukum untuk melapor Admin Grup FB BEBER FAKTA tersebut ke Polda,” kata Reni Marlina Un disela sela pemeriksaanya di Ditreskrimsus Polda NTT, Jumat sore.
Srikandi Partai Demokrat Dapil TTS yang juga Sekretaris Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil gubernur NTT, MELKI JOHNI itu datang ke Polda NTT didampingi suaminya Eky Madi, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Bobby Pakh serta Wakil Ketua Bakomstra DPD Partai Demokrat NTT, Hermenegildus Jawa.
Laporan Reni Marlina Un diterima oleh Brigpol Yonerdy Seu SH dengan dikeluarkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPLI/114/X/RES.2.5./2024/Ditreskrimsus. tanggal 4 Oktober 2024.
Dalam surat itu menyatakan bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media sosial facebook Peserta Anonim sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat(4) Jo.Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Menanggapi laporan Reni Marlina Un dan suaminya Eki Madi, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Bobby Pakh meminta pihak Polda NTT segera menindaklanjuti masalah ini.
“Masalah Inikan diruang publik, kita serahkan semua ke pihak kepolisian untuk mengusut tuntas masalah ini demi memberikan keadilan bagi Ibu Reny dan pak Eki Madi,” tegasnya.
“Saya berharap agar segera menindaklanjuti laporan ini, demi merehabilitasi nama baik kedua saudara kami,” tambah Bobby Pakh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











