KUPANG, fokusnusatenggara.Com – Polresta Kupang Kota Polda NTT berhasil meraih juara 1 lomba 3 pilar kamtibmas Polda Zona C (Timur), dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024.
Dalam acara yang dihadiri Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo, malam apresiasi kreasi “Setapak Perubahan Polri” berlangsung di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024) malam kemarin.
Hadir juga Ketua Harian Kompolnas RI Dr. Benny Yoshua Mamoto, S.H., M.Si, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M, Irwasum Polri Komjen Pol. Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si, pejabat utama Mabes Polri, pejabat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, pejabat Kementerian Investasi/BKPM RI, para dewan juri, dan juga para pemenang lomba.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung membenarkan Polresta Kupang Kota Raih Juara 1, Lomba 3 Pilar Kamtibmas. merupakan hasil kerja keras dan kerja nyata dari anggota 3 pilar kamtibmas itu sendiri, yang didukung oleh masyarakat.
“Kami berhasil meraih juara 1, lomba 3 pilar kamtibmas dari Polda Zona C (Timur), karena kerja nyata dari Lurah Naikolan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Naikolan, dimana mereka hadir dalam setiap persoalan warganya, sehingga masyarakat merasakan kehadiran negara disitu, yang tentunya memberikan solusi penyelesaian atas persoalan warga binaannya,” kata Kombes Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung.
Dalam lomba 3 pilar kamtibmas ini jelas Kombes Pol Aldinan, Polresta Kupang Kota Polda NTT berhasil menyisihkan Polda Zona C lainnya, yakni Polda Maluku Utara, Papua Barat, Papua dan Maluku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











