KUPANG ,fokusnusatenggara.Com –Pemerintah Kabupaten Kupang NTT, Jumad 9 Agustus 2024 menerima beberapa perwakilan beberapa Kementerian. Perwakilan Kementarian yang datang itu antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, serta Kementerian Koperasi dan UKM.
Kunjungan ini bertujuan untuk memonitoring pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia bidang kemaritiman dan pelaksanaan kegiatan sektor kelautan dan perikanan. Ini untuk mendukung implementasi tata kelola perikanan tangkap, serta mendorong pertumbuhan koorporasi dan pemberdayaan Nelayan. Kepada perwakilan Kementerian itu, Penjabat Bupati Kupang Alex Lumba secara singkat menggambarkan beberapa hal tentang Kabupaten Kupang. Antaranya letak wilayah, topografi, perkembangan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.
Persoalan utama di Kabupaten Kupang yang perlu mendapat bantuan khusus dari Pemerintah Pusat lanjut Alex adalah infrastruktur jalan di Kabupaten Kupang yang sangat buruk, terutama di daerah Amfoang dan Fatuleu. “Kondisi infrastruktur jalan kita ini yang butuh sentuhan dari Pemerintah Pusat, terutama dari Kementerian-kementerian dan lembaga terkait, karena kondisi keuangan daerah Kabupaten Kupang sangatlah terbatas.Total jalan saat ini baru mencapai 697 kilometer lebih, dengan kondisi rusak ringan 26 kilometer lebih, dan 259 kilometer dalam kondisi rusak berat ,” kata Alex Lumba. “ Ada jembatan kita di daerah perbatasan Fatuleu dan Amfoang itu sudah rusak parah karena tertimpa bencana seroja beberapa waktu yang lalu. Bahkan banyak sungai di Kabupaten Kupang yang sama sekali belum memiliki jembatan penyebrangan ,” tambah Alex Lumba. Oleh karena itu dia berharap, kunjugan perwakilan Kementerian-kementerian yang datang tersebut setidaknya dapat sedikit membantu Pemerintah Kabupaten Kupang, untuk membatu menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, tentunya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











