Jayapura,fokusnusatenggara.Com – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka ( TPNPB-OPM ) menyatakan bertangungjawab atas pembunuhan pilot helikopter, Glen Malcolm Conning ( 50 ) asal Selandia Baru karena disusup aparat militer Indonesia sebagai mata –mata. Peristiwa tersebut terjadi di Distrik Alama, Mimika, Papua Tengah pada Senin, 5 Agustus 2024.
“ Si pilot asal Selandia Baru itu ditengarai sebagai mata-mata untuk memantau pertahanan kami TPNPB OPM di Mimika, Papua. Masuk akal tidak, kami lagi sandera pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens asal Selandia Baru. Kok datang lagi pilot dari negara yang sama. Maunya apa militer Indonesia susupkan dia ,” tanya juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom kepada fokusnusatenggara.Com malam ini, Senin 5 Agustus 2024.
TPNPB OPM jelas Sebby curiga dengan niat pilot helikopter asal Selandia Baru itu. Ini karena dia disusupi untuk memantau keberadaan rekan se negara nya pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang sandera. ” Sekali lagi kami tegaskan. Kami masih menahan pilot Selandia Baru Philip Mark Mehrtens. Tetapi tiba –tiba datang lagi pilot negara yang sama menerbangkan pesawat ke wilayah daerah konflik perang Papua. Karena itu kali ini kami tidak mau sandera lagi, tetapi langsung bunuh ,” ungkap Sebby.
Distrik Alama tegas Sebby adalah wilayah konflik bersenjata. Pihaknya telah melarang pesawat, pembangunan, dan aktivitas lain masuk ke wilayah tersebut. “ Larangan tersebut untuk menghindari militer Indonesia memasok logistik dan pasukan di wilayah tersebut. Tapi karena Indonesia kepala batu, keras kepala, mau mencoba, maka itu resikonya. Tangung sendiri ,” tegas Sebby.
Pemerintah Indonesia dan TNI-Polri lanjut Sebby harus menanggung risiko imbas kejadian ini yang mengizinkan pilot helikopter itu masuk ke wilayah konflik bersenjata tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











