KUPANG,fokusnuusatenggara.com— Walikota Kupang, Provinsi NTT, Jefri Riwu Kore mengeluarkan instruksi terkait Gerakan Kupang Hijau (GKH). Instruksi ini ditujukan Pimpinan SKPD, Direktur Perusahan, Direktur RSUD S.K. Lerik, Camat dan Lurah serta seluruh pegawai lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Instruksi tersebut diantaranya, Pertama, menginstruksikan setiap Pimpinan OPD, Pimpinan perusahaan daerah, Direktur RSUD S. K. Lerik, Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas lingkup Pemerintah Kota Kupang wajib menanam dan merawat satu pohon baru dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter berdiameter 10-15 cm (bukan anakan), di halaman kantor atau areal penghijauan yang ditentukan serta tetap memelihara tanaman atau pohon yang sudah ditanam.
Kedua; setiap Pimpinan OPD, Pimpinan perusahaan daerah, Direktur RSUD S. K. Lerik, Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas agar menginstruksikan setiap ASN di unit masing-masing untuk menanam dan memelihara satu pohon baru dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm (bukan anakan). Juga membuat lubang atau sumur resapan jebakan air di halaman rumah masing-masing.
Ketiga, setiap dinas, badan, kantor, sekretariat, bagian, kecamatan dan kelurahan mulai mengampanyekan anti sampah plastik dengan mengurangi konsumsi air minum dalam kemasan plastik dan sedotan plastic, dalam kegiatan-kegiatan/acara-acara kantor di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Keempat; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mulai mensosialisasikan serta mensyaratkan dalam penerbitan IMB agar masyarakat dan para pengembang (developer) pembangunan, wajib membuat lubang, sumur resapan jebakan air (sesuai spesifikasi teknis terlampir) serta menanam dua pohon dengan tinggi minimal 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.