ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Walikota Kupang Instruksikan Lima Hal Terkait GKH

  • Bagikan

KUPANG,fokusnuusatenggara.com— Walikota Kupang, Provinsi NTT, Jefri Riwu Kore mengeluarkan instruksi terkait Gerakan Kupang Hijau (GKH). Instruksi ini ditujukan Pimpinan SKPD, Direktur Perusahan, Direktur RSUD S.K. Lerik, Camat dan Lurah serta seluruh pegawai lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Instruksi tersebut diantaranya, Pertama, menginstruksikan setiap Pimpinan OPD, Pimpinan perusahaan daerah, Direktur RSUD S. K. Lerik, Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas lingkup Pemerintah Kota Kupang wajib menanam dan merawat satu pohon baru dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter berdiameter 10-15 cm (bukan anakan), di halaman kantor atau areal penghijauan yang ditentukan serta tetap memelihara tanaman atau pohon yang sudah ditanam.

Kedua; setiap Pimpinan OPD, Pimpinan perusahaan daerah, Direktur RSUD S. K. Lerik, Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas agar menginstruksikan setiap ASN di unit masing-masing untuk menanam dan memelihara satu pohon baru dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm (bukan anakan). Juga membuat lubang atau sumur resapan jebakan air di halaman rumah masing-masing.

Baca Juga :  Forasga Galang Dukungan Pembangunan Bendungan Kolhua

Ketiga, setiap dinas, badan, kantor, sekretariat, bagian, kecamatan dan kelurahan mulai mengampanyekan anti sampah   plastik dengan mengurangi konsumsi air minum dalam kemasan plastik dan sedotan plastic, dalam kegiatan-kegiatan/acara-acara kantor di lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Keempat; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mulai mensosialisasikan serta mensyaratkan dalam penerbitan IMB agar masyarakat dan para pengembang (developer) pembangunan, wajib membuat lubang, sumur resapan jebakan air (sesuai spesifikasi teknis terlampir) serta menanam dua pohon dengan tinggi minimal 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm.

  • Bagikan