Kelima, para pimpinan OPD, wajib mendukung serta mengampanyekan Gerakan Kupang Hijau (GKH) Pemerintah Kota Kupang, melalui program tanam pohon, program tanam air dan program anti sampah plastik. (*/humas)
Reporter : JeOt
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.