Kupang, fokusnusatenggra.com / 9 Desember 2019
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dispendukcapil ) Kota Kupang terpaksa mengeluarkan surat keterangan ( Suket ) kepada masyarakat kota Kupang karena blanko KTP –E kosong.
“ Blanko E-KTP lagi kosong. Untuk melayani kebutuhan masyarakat terpaksa kami mengeluarkan surat keterangan ( suket ) sebagai pengganti KTP-E untuk digunakan. Sampai awal Desember ini kami telah mengeluarkan 18 ribu surat keterangan ,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang, Agus Ririmase ( 8/12).
Ketiadaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-E yang dimiliki oleh Dukcapil Kota Kupang jelas Agus Ririmase, pihaknya tidak bisa melayani permintaan Warga Kota Kupang yang ingin memiliki KTP-E. Sebagai solusinya warga diberi surat keterangan.
“Masyarakat kota Kupang sangat butuh KTP –E untuk berbagai urusan mereka. Tetapi karena blanko habis sebagai gantinya kami memberikan surat keterangan ( Suket). Kami akan terus memberikan Suket sampai ada kiriman blanko KTP- E dari Jakarta ,” jelas Agus Ririmase.
Fungsi surat keterangan ( Suket ) ujar Agus Ririmase sama dengan KTP-E. “ Fungsinya sama. Yang membedakan antara KTP-E dan suket hanya pada bentuknya saja. Kaena dalam Suket itu tertera Nomor Induk Kependudukan, atau NIK , ujar Agus.
Agus Ririmase mengaku meskipun sesuai surat Edaran Menteri Dalam Negeri, bahwa fungsi Suket sama dengan KTP-E, tapi masih saja ada keluhan dari warga Kota Kupang terutama bagi yang ingin membuka rekening di Bank.
“ Mereka mengeluh terutama urusan dengan Bank. Ketika mau membuka rekening mereka ditolak Bank karena menggunakan surat keterangan. Bank hanya mau melayani nasabah yang punya KTP-E. Kami terpaksa turun tangan membantu mengatasi hal ini ,” katanya.
Jalan keluarnya kata Agus Ririmase, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dispendukcapil ) telah melakukan penandatanganan kesepahaman dengan seluruh pihak Bank di Kota Kupang, agar mau membuka rekening bagi nasabah yang menggunakan Suket.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.