KUPANG, fokusnusatenggara.com — Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., didampingi oleh Plh. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Yanuar Dally, S.H., M.Si., menghadiri acara pelantikan pengurus baru National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kota Kupang periode 2025–2030.
Acara ini berlangsung di lantai 1 Kantor Wali Kota Kupang pada Rabu (9/7), dan dihadiri oleh Ketua NPCI Provinsi NTT, Viktor Halengki Haning, S.H., serta jajaran dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi NTT dan sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang.
Pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut menetapkan Wifridus F. P. Wene, S.Kom. sebagai Ketua NPCI Kota Kupang bersama jajaran pengurus lainnya, berdasarkan berita acara yang dibacakan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi NPCI Provinsi NTT, Budi Suwarto, S.Pd.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Kupang, menyampaikan apresiasi dan harapan tinggi kepada jajaran pengurus baru.
“Atas nama Pemerintah Kota Kupang dan seluruh masyarakat, saya mengucapkan provisiat dan selamat bertugas kepada seluruh pengurus NPCI Kota Kupang yang baru. Saya percaya bahwa Bapak Ibu adalah pribadi-pribadi terbaik yang akan menjalankan tugas ini dengan integritas, semangat juang, dan dedikasi tinggi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada pengurus sebelumnya atas kontribusi dan fondasi kuat yang telah diletakkan dalam pengembangan olahraga disabilitas, tidak hanya dalam aspek prestasi, tetapi juga dalam memperjuangkan ruang-ruang inklusif di masyarakat.
“Olahraga tidak semata soal kekuatan fisik, tetapi tentang semangat, ketekunan, kedisiplinan, serta keberanian untuk terus berjuang. Para atlet disabilitas telah membuktikan bahwa keterbatasan bukan hambatan untuk berprestasi,” tambah Wakil Wali Kota.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











