Dalam kesempatan itu, Serena juga menyinggung pencapaian Kota Kupang yang telah memiliki kelurahan ramah disabilitas pertama, yaitu Kelurahan Naikoten I, serta menyampaikan salam dan dukungan dari Wali Kota Kupang yang berhalangan hadir karena harus hadir dalam agenda lainnya bersama Gubernur NTT.
Sementara itu, Ketua NPCI Kota Kupang yang baru dilantik, Wifridus F.P. Wene, menyatakan komitmennya untuk bekerja keras dan menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota Kupang serta seluruh pemangku kepentingan.
“Kami siap meningkatkan kualitas pelayanan dan kegiatan NPCI, khususnya dalam pengembangan olahraga bagi penyandang disabilitas. Kami percaya bahwa NPCI Kota Kupang memiliki potensi besar untuk mencetak prestasi dan memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat,” ucapnya.
Ketua NPCI Provinsi NTT, Viktor Halengki Haning, turut memberikan edukasi kepada peserta terkait peran strategis NPCI sebagai lembaga resmi yang menaungi olahraga disabilitas, sejajar dengan KONI untuk atlet non-disabilitas, dan berafiliasi langsung dengan International Paralympic Committee (IPC).
Ia menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai NPCI dan jenis-jenis hambatan yang dilayani oleh organisasi ini, yakni hambatan intelektual (tuna grahita), hambatan fisik (tuna daksa), dan hambatan penglihatan (tuna netra).
“Kami sampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Kupang atas dukungan nyata yang luar biasa, termasuk sosialisasi Perwali Nomor 18 tentang penghormatan hak disabilitas dan Perwali Nomor 15 Tahun 2025 tentang bantuan hukum bagi penyandang disabilitas,” tuturnya.
Acara ini menjadi momentum penting dalam upaya menjadikan Kota Kupang sebagai kota yang inklusif dan ramah disabilitas. Melalui pengurus baru NPCI, diharapkan semangat kolaborasi dan komitmen untuk membangun masyarakat inklusif semakin diperkuat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











