“Legalisir hanya untuk dokumen yang masih bertanda tangan manual. Untuk yang sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir. Akta kelahiran dan akta nikah itu berlaku secara nasional, jadi meskipun diterbitkan di daerah lain tetap bisa kita legalisir. Untuk Kartu Keluarga (KK) khusus wilayah Kota Kupang, dan itu pun yang masih tanda tangan manual,” jelas Lema kepada media ini di loket Dukcapil MPP, Jumad (28/11/2025).
Menurutnya, setiap hari loket Dukcapil di MPP melayani sekitar 200–250 warga untuk validasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara jumlah legalisir akta bisa mencapai 200–300 lembar per hari.
“Validasi KTP sekitar 200 sampai 250 pengunjung per hari. Untuk legalisir bisa 200 sampai 300 lembar. Kami terus berupaya meminimalisir kendala agar pelayanan tetap berjalan optimal,” ungkapnya.
Selain itu, pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) juga menjadi salah satu layanan yang paling banyak diminati masyarakat. Karena itu, warga yang anaknya belum memiliki KIA dapat langsung mengurusnya di MPP tanpa harus mengantre di Kantor Dukcapil.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











