ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Urus Administrasi Kependudukan di MPP Kota Kupang Tanpa Antre

Avatar photo
Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

“Legalisir hanya untuk dokumen yang masih bertanda tangan manual. Untuk yang sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir. Akta kelahiran dan akta nikah itu berlaku secara nasional, jadi meskipun diterbitkan di daerah lain tetap bisa kita legalisir. Untuk Kartu Keluarga (KK) khusus wilayah Kota Kupang, dan itu pun yang masih tanda tangan manual,” jelas Lema kepada media ini di loket Dukcapil MPP, Jumad (28/11/2025).

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Apresiasi Kiprah Alumni Syuradikara dalam Pembangunan Daerah

Menurutnya, setiap hari loket Dukcapil di MPP melayani sekitar 200–250 warga untuk validasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara jumlah legalisir akta bisa mencapai 200–300 lembar per hari.

“Validasi KTP sekitar 200 sampai 250 pengunjung per hari. Untuk legalisir bisa 200 sampai 300 lembar. Kami terus berupaya meminimalisir kendala agar pelayanan tetap berjalan optimal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Kota Kupang Bisa Daftar KIS di MPP

Selain itu, pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) juga menjadi salah satu layanan yang paling banyak diminati masyarakat. Karena itu, warga yang anaknya belum memiliki KIA dapat langsung mengurusnya di MPP tanpa harus mengantre di Kantor Dukcapil.***

  • Bagikan