“Pak Wali perintahkan agar seleksi itu paling lambat bulan Desember 2025. Targetnya, sekitar 90 persen dari lebih dari 100 jabatan yang ada sudah harus terisi, sehingga pada tanggal 1 Januari 2026 kita sudah siap menjalankan tugas dan program yang terakomodir dalam APBD 2026,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa kebijakan percepatan pengisian jabatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kinerja birokrasi dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal sejak awal tahun anggaran 2026.
“Kita ingin birokrasi yang siap bekerja, bukan menunggu waktu. Semua posisi strategis harus terisi agar program-program prioritas yang sudah kita tetapkan dalam RPJMD dan APBD 2026 bisa langsung dijalankan,” kata Wali Kota Kupang.
Ia juga menekankan pentingnya proses seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi. “Saya sudah minta kepada Sekda dan tim pansel agar seleksi dilakukan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan merit system. Kita butuh aparatur yang profesional, loyal, dan siap bekerja untuk masyarakat,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











