KUPANG,fokusnusatenggara.com – Walikota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jonas Salen perintahkan untuk segera menutup kegiatan Happy Puppy Karaoke. Pasalnya manejemen Happy Puppy Karaoke belum memiliki ijin dan letaknya persis di depan Gereja Kuanonia Kupang.
“Tempat karaoke itu kan belum ada ijin, sudah begitu dekat lagi dengan tempat ibadah. Jadi saya perintahkan Sat Pol PP untuk tutup,” katanya kepada wartawan pagi tadi di Balai Kota Kupang.
Menurutnya, keberadaan tempat tersebut sangat tidak etis, karena berdekatan dengan rumah ibadah. Disamping itu juga syarat dan letentuan pendirian tempat hiburan juga di langgar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.