Dengan LPP RRI tentang sinergi pemanfaatan rri.co.id / rri news untuk diseminasi informasi pembangunan dan promosi potensi daerah di Kabupaten Kupang.
Alexon Lumba dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut adalah langkah penting dalam menciptakan sinergi antar Pemerintah Kabupaten Kupang dengan masyrakat, sektor swasta, dan lembaga – lembaga terkait, untuk mewujudkan Kabupaten Kupang yang lebih baik. Alexon Lumba juga mengajak semua pihak untuk menjalankan komitmen yang telah disepakati dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi, demi keberhasilan program – program yang telah direncanakan.
“Saya ingin menegaskan agar semua pihak harus bekerjasama dengan baik dan saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama. Setiap tahapan dari kerjasama ini harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik serta kerjasama ini harus terus berkembang dan menghasilkan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Kupang”, tegas Alexon Lumba.
Alexon Lumba sendiri yakin bahwa dengan semangat kebersamaan, hasil yang maksimal bisa tercapai dari program – program yang dijaankan sesuai kesepakatan. Ditambahkan, penandatangan nota kerjasama yang dilakukan tersebut adalah awal dari perjalanan panjang yang penuh tantangan dan peluang, dan momen tersebut juga adalah langkah awal penuh harapan untuk mewujudkan Kabupaten Kupang yang lebih sejahtera dan berdaya saing tinggi.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, Asisten III Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay, Kepala BPJS Cabang Kupang, Ario Trisaksono, Direktur PT. Samator Gas Industri, Rachmat Harsono, Wakil Kepala Perum Bulog Wilayah NTT, Sugeng Hardono, Kepala Divisi Keuangan dan Operasional BPJS Ketenagakerjaan NTT, Ni Ketut Sri Marini, Pendeta Pace Balukh, Romo Ansel Leu, dan perwakilan tokoh – tokoh agama lainnya, Kepala LPP RRI Kupang, Yuliana Martha Doki, dan beberapa pimpinan OPD lingup Pemerintah Kabupaten Kupang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











