Sementara itu, Ketua Panitia Pelatihan yang juga Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kupang, Joseph Leonard Kale, dalam laporannya menyampaikan bahwa hoaks dan disinformasi telah menjadi ancaman serius bagi keharmonisan sosial dan stabilitas pembangunan daerah.
Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kota Kupang telah meluncurkan program Kota Kupang Bebas Hoaks sebagai sistem klarifikasi cepat dan terpercaya bagi masyarakat.
“Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam memperkuat ekosistem literasi digital menuju terwujudnya masyarakat cerdas sebagai fondasi smart city,” jelas Joseph.
Ia menerangkan, pelatihan ini bertujuan mencetak duta anti hoaks di setiap kelurahan yang mampu menjadi filter informasi serta jembatan komunikasi yang kredibel antara pemerintah dan masyarakat.
Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas teknis peserta dalam mengenali anatomi hoaks, melakukan cek fakta secara mandiri, serta menerapkan teknik pencegahan dan pembongkaran hoaks.
“Kegiatan ini juga membangun kemitraan strategis antara pemerintah, aparat penegak hukum, komunitas anti hoaks, dan masyarakat dalam menanggulangi isu informasi palsu, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan layanan publik,” tambahnya.
Diikuti 130 Peserta dari 51 Kelurahan
Pelatihan Duta Anti Hoaks Tahun 2025 ini diikuti oleh 130 peserta yang merupakan perwakilan dari 51 kelurahan se-Kota Kupang. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, dengan rangkaian materi meliputi aspek literasi digital, teknik cek fakta, penguatan kapasitas penyusunan rencana aksi, hingga materi tentang aspek hukum dan sanksi pidana penyebaran hoaks.
Pada puncak kegiatan, para peserta akan dikukuhkan secara resmi sebagai Duta Anti Hoaks Kota Kupang.
Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kota Kupang berharap masyarakat semakin tangguh terhadap arus informasi, mampu memfilter berita dengan bijak, serta bersama-sama mewujudkan Kota Kupang yang cerdas, aman, dan bebas dari hoaks.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











