ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Teluk Kupang Tunggak 109 Juta

  • Bagikan
Kadispenda Kota Kupang-NTT, Jeffri Pelt (sumber : ntt terkini)
Kadispenda Kota Kupang-NTT, Jeffri Pelt (sumber : ntt terkini)
Kadispenda Kota Kupang-NTT, Jeffri Pelt
(sumber : ntt terkini)

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Restaurant Teluk Kupang terancam kena sangsi Pemutusan Hubungan kerja (PHK) dengan Pemerintah Kota Kupang-NTT. Hal ini disebabkan pihak Teluk Kupang menunggak pembayaran sewa lahan sebesar Rp. 109  juta kepada pihak Pemkot Kupang.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang, Jefri Pelt mengatakan ini kepada wartawan siang tadi.

Baca Juga :  Penjabat Wali Kota Kupang : TP PKK Wajib Kolaborasi Program Dengan Berbagai Pihak
  • Bagikan