KUPANG,fokusnusatenggara.com- Restaurant Teluk Kupang terancam kena sangsi Pemutusan Hubungan kerja (PHK) dengan Pemerintah Kota Kupang-NTT. Hal ini disebabkan pihak Teluk Kupang menunggak pembayaran sewa lahan sebesar Rp. 109 juta kepada pihak Pemkot Kupang.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang, Jefri Pelt mengatakan ini kepada wartawan siang tadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.