Kupang, Fokus Nusa Tenggara – KATA-katanya sederhana, namun mempunyai arti yang sangat dalam loh.. Kata-kata itu mampu menyentuh hati seorang pemuda untuk bisa membantu sesama yang kurang mampu, dengan apa yang dipunyainya…wuahh, jarang banget yah,,ada pemuda yang seperti itu..
Semuanya terwujud dalam sebuah komunitas yang saat ini udah 2 tahun lebih berjalan, yaitu “Gembel Community”. Secara umum bagi kita, gembel itu adalah orang yang ga mampu berbuat apa-apa, seperti anak-anak jalanan dan juga pengemis.
Namun bagi anak-anak Gembel Community, “gembel” adalah orang yang mampu menghasilkan sesuatu untuk orang lain. Komunitas yang di bentuk sejak tanggal 3 Maret 2007 ini, dipelopori oleh 6 orang, dan pada tahun 2008 anggotanya menjadi 20 orang. Namun karena sebagian anggota yang bergabung hanya untuk bersenang-senang dan menjadiknnya sebagai batu loncatan, maka orang-orang tersebut dikeluarkan dalam komunitas ini.
Pada awal tahun 2009, enam orang yang menjadi pelopor terdapat sedikit perselisihan dalam rencana program, sehingga 4 pelopor keluar dari Gembel Community. Sedangkan 2 orang lainnya ditambah 4 orang anggota aktif terus menjalankan program kerja mereka.
Hingga saat ini, udah ada 8 anggota baru dan 2 calon anggota.bagi teman -teman yang ingin masuk menjadi anggota “Gembel Community”, gak mudah loh. Anggota yang akan masuk, harus diuji tanpa diketahui oleh yang bersangkutan.
Anggota-anggota tersebut di seleksi selama 3 bulan, dilihat kinerjanya, antusiasnya dan kepeduliannya terhadap masyarakat yang ga mampu. Salah satu ujiannya adalah melakukan gerakan sosial yang tidak memakan banyak dana, seperti pembersihan selokan di tempat-tempat umum. Dari situlah dilihat kesanggupan mereka untuk dapat bekerja serta bagaimana mereka mempertaruhkan gengsi mereka di depan umum demi kepentingan banyak orang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.