KUPANG, fokusnusatenggara.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang terus memperkuat perannya sebagai pilar utama dalam pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi. Fokus utama dinas ini adalah memberikan pelayanan maksimal bagi tenaga kerja lokal dan mendukung terciptanya lapangan kerja baru, sejalan dengan visi besar pembangunan daerah.
Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang, menjelaskan bahwa pihaknya memprioritaskan peningkatan layanan kepada masyarakat, baik tenaga kerja yang ingin bekerja di dalam kota, lintas daerah, maupun luar negeri. Selain itu, dinas ini juga berperan aktif dalam memberikan penyuluhan transmigrasi untuk masyarakat yang berminat, guna mendukung pemerataan pembangunan di berbagai wilayah.
“Kami terus berupaya melayani masyarakat dengan fokus utama pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan keterampilan tenaga kerja,” ujar Thomas Dagang.
Misi Besar Dinas Nakertrans: Menciptakan Peluang dan Memberdayakan Tenaga Kerja Kota Kupang
Dinas Nakertrans Kota Kupang memiliki misi besar untuk memberdayakan tenaga kerja lokal melalui berbagai program unggulan. Pelatihan keterampilan kerja menjadi salah satu prioritas utama untuk meningkatkan daya saing pekerja di pasar kerja. Dalam hal ini, dinas bekerja sama dengan dunia usaha untuk membuka peluang kerja yang lebih luas.
Selain itu, Dinas Nakertrans juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Kota Kupang. Tujuannya adalah memastikan perusahaan mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak pekerja.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tenaga kerja mendapatkan kesempatan yang adil untuk berkembang, baik di sektor lokal maupun nasional,” tambah Thomas Dagang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











