Kupang, fokusnusatenggara.com / 4 Mei 2019
Pelayanan kemasyarakatan di Kantor Lurah Alak, Kecamatan Alak Kota Kupang Jumad 3 Mei 2019 lumpuh total. Pasalnya Kantor Lurah ini disegel oleh Keluarga Tosi sebagai pemilik lahan. Penyegelan ini adalah buntut dari Pemko Kupang memberhentikan 369 pegawai tidak tetap ( PTT ), Kamis 2 Mei 2019.
Salah satu PTT Yoktan Tosi ( 44 tahun ) yang sudah mengabdi selama 14 tahun di Pemko Kupang ikuti diberhentikan. Merasa tidak puas, bersama keluarga besar Tosi, Jumad pagi 3 Mei 2019 menyegel Kantor Lurah. Kami segel dan tutup Kantor Lurah Alak yang dibangun diatas lahan keluarga besar Tosi. Silahkan Pak Walikota pindahkan bangunan Kantor ini ke tempat lain ,” kata Yoktan Tosi.
Dia mengatakan tanah 200 meter pesegi yang diatasnya ada bangunan Kantor Lurah ini adalah tanah keluarga besar Tosi. “ Sampai sekarang belum ada peralihan hak dari keluarga Tosi ke Pemko Kupang. Kami ambil kembali lahan ini. Kalau Pemko mau beli, mari kita hitung harganya. Kalau cocok silahkan bayar. Kalau tidak silahkan angkat bangunan ini ,” kata Yoktan Tosi.
Dia mengatakan tanah ini diberikan oleh mendiang ayahnya Yakob Tosi pada tahun 1980 lalu. Kemudian Pemko Kupang membangun Kantor Lurah diatasnya. Sesuai kesepakatan saat itu pihak Pemko akan mengupayakan ganti rugi. Karena itu November 2018 lalu keluarga Tosi bertemu Walikota Jefry Riwu Kore menanyakan realisasi ganti rugi lahan ini.
“ Pembicaraan hanya singkat karena Walikota bedalih mau ke bandara jemput Presiden. Hanya saja dijanjikan nanti akan diproses ganti ruginya. Tidak terlalu lama ,” kata Yoktan Tosi mengutip pernyataan Walikota saat itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.