KUPANG,fokusnusatenggara.com- Terhitung sejak Tanggal 22 April 2017, PT. Bank Pembangunan Daerah (Bank BPD_ – Bank NTT membuka layanan transaksi pembayaran secara online dan langsung iuran peserta kartu Indonesia Sehat atau iuran BPJS. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam memperluas channel pembayaran iuran peserta.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya BPJS kesehatan dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, peserta serta stakeholders lainnya. Apalagi, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, dalam kapasitasnya sebagai badan hukum publik mengelolah Jaminan Kesehatan – Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kepala BPJS Kesehatan cabang Kupang, Subkhan, SKM, M.Kes, menjelaskan, kerja sama dengan bank NTT merupakan tindak lanjut dari program pemanfaatan sistem Payment Point Online Banking (PPOB) yang telah diberlakukan oleh BPJS Kesehatan sejak bulan Oktober 2015 silam. Menurut dia, hingga akhir Maret 2017, tercatat BPJS Kesehatan memiliki 422.700 channelpembayaran PPOB, termasuk di dalamnya melalui lembaga Perbankan.
“ Rata-rata transaksi iuran pembayaran BPJS Kesehatan per bulan mencapai 5,8 juta transaksi pembayaran, dimana 30 persennya bersumber dari PPOB, dengan total iuran peserta JKN-KIS yang terkumpul lewat PPOB sebesar Rp 3,190 triliun,” jelas Subkhan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Selasa (13/6/2017) siang.
Payment Point Online Banking, jelas Subkhan, sangat bermanfaat karena para peserta akan dengan mudah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, kenyamanan dalam pembayaran iuran juga dijamin, serta hal ini sangat penting dalam meningkatkan Wilingness to pay.
“ harapan kami, dengan tersediannya Payment Point Online Banking (PPOB) Bank NTT di berbagai daerah, kedisiplinan peserta JKN –KIS dalam membayar iuran meningkat, sehingga sustainibilitas program JKN – KIS terus terjaga,” ujar dia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.