KUPANG, fokusnusatenggara.com – Kejadian penganiayaan terus terjadi di kota Kupang akibat pengaruh minuman Keras (Miras). Hal ini menimpa Lorens Olin (38), dianiaya sekelompok pemuda mabuk berjumlah puluhan orang mengakibatkan mukanya babak belur. Kejadian tersebut terjadi beberapa waktu lalu di RT 02 RW 01 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (23/3/2019) malam saat ia hendak pulang ke rumahnya usai mengantar orangtuanya di Kelurahan Lasiana.
Saat diperiksa penyidik Subnit V Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Romi Matoneng, pria asal Kabupaten TTU ini nampak sulit berbicara. Hal tersebut karena bibir bagian atas dipenuhi jahitan karena robek diakibatkan hantaman benda tumpul.
“Ada lebih dari 20 orang yang keroyok saya, mereka hantam mulut saya pakai kayu kudung (balok kayu),” ungkapnya sembari menunjuk bibirnya yang telah diperban.
Saat kejadian ia tidak sendiri, ia membawa serta anaknya Ivan Olin (14) yang juga menjadi korban penganiayaan.
Ia mengaku, penganiayaan terhadap dirinya terjadi saat ia melintasi jalan masuk rumahnya dimana saat itu puluhan pemuda tengah menegak minuman keras.
“Kejadian sekitar pukul 01.00 Wita, saat itu saya baru pulang antar orangtua di Lasiana. Jalan masuk ke rumah hanya itu. Saya harus pulang karena anak saya yang bungsu baru umur dua hari,” paparnya.
Saat melintas, puluhan pemuda yang telah mabuk itu mencaci maki korban tanpa sebab yang jelas.
Mendengar hal itu, ia balik bertanya kepada para pelaku. Tak lama berselang puluhan pemuda tersebut secara membabi buta menganiaya korban hingga pingsan.
“Saya hanya tanya siapa yang maki? Tiba-tiba satu orang pukul saya di mulut. Yang lain terus pukul saya. Habis itu saya mandi darah dan pingsan,” kisah pria yang berprofesi sebagai tukang ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.