Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan penyitaan kayu Sonokeling tersebut namun belum mengetahui pemilik kayu itu adalah APH karena masih dalam penyelidikan.
” Tim kami dari Polres UPT KPH Kabupaten TTU mengamankan kayu Sonokeling memang mengamankan kayu Sonokeling di AMP PT Naviri, Desa Naiola. Masih dilakukan penyelidikan. Soal isu kayu tersebut milik APH juga akan didalami nanti. Kami mohon bantuan jika ada informasi terkait ini bisa disampaikan untuk pengembangan nanti ,” kata IPDA Markus Wilco Mitang
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) UPT KPH Kabupaten TTU menyita ratusan batang kayu jenis Sonokeling tanpa dokumen pada, Kamis (30/1/2025).
Diketahui bahwa saat sedang melakukan pemeriksaan lokasi, datang satu unit Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi 9853 AC dan menurunkan 13 batang kayu sonekeling berbentuk dolgen di lokasi penampungan.
Kayu-kayu tersebut dikabarkan dibawa dari Oenopu, Desa Teba, Kecamatan Biboki Tanpah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











