Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengedepankan profesionalisme, nilai kemanusiaan, serta pendekatan keadilan restoratif.
“Dalam perkara seperti ini, kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis korban, menjaga martabat keluarga, serta menghadirkan keadilan yang berimbang,” kata Nova.
Menurutnya, penanganan kasus ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinaan.
Kombes Nova juga menyebutkan kasus Hengki Loden diproses berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas.Lidik/65/III/2026/Ditres PPA dan PPO.
Seperti diberitakan sebelumnya Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang Hengki Loden Diciduk Polisi Bersama WIL nya Sisilya Ratu di Rumah Kontrakan Oebufu. Bersama Wil Nya ini diciduk personil Ditres PPA dan PPO, Minggu dini hari 28 Mret 2026 disebuah rumah kontrakan di bilangan Kelurahan Oebufu. Oknum yang terhormat ini diringkus Tim Polda atas laporan isterinya. Dasar isterinya itu oknum anggota ini ditangkap berdasarkan Springas: Lidik/65/III/2026.
Saat ini Hengki Loden dan perempuan selingkuhannya Sisilya itu masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang ( Ditres PPA dan PPO ) Polda NTT .
Selain kedua pasangan selingkuh ini, Marce Pian istri sah anggota DPRD asal daerah pemilihan 2 juga dikabarkan turut dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa yang terjadi.
“Benar, masih dalam pengembangan oleh tim Dit PPO. Kita tunggu saja hasil pengembangannya,” kata Kompol Marthin Arjon Minggu 29 Maret .
Kabar penangkapan ini dengan cepat menjadi perbincangan hangat publik, termasuk di kalangan internal DPRD Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











