JAKARTA, fokusnusatenggara.com — Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, memutasi sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di NTT. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan nomor 353 yang dikeluarkan pada Jumat (4/7/2025).
Para pejabat yang dimutasi adalah Wakil Kepala Kejati (Wakajati NTT), Ikhwan Nul Hakim dimutasi sebagai Wakajati Kalimantan Selatan. Penggantinya adalah Prihatin yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI.
Kemudian, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, dimutasi sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Posisi Ridwan Angsar diisi oleh Alfonsius Gebhard Loe Mau, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Tomohon.
Kemudian, Kepala Seksi V Asisten Bidang Intelijen Kejati NTT, Yosef Umbu Hina Marawali, dimutasi sebagai Koordinator Kejati Papua Barat
Selanjutnya, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT, Jaja Raharja, dimutasi sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung. Penggantinya adalah Choirun Parapat, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Ogan Komering Ulu.
Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, dimutasi sebagai Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tenggara. Penggantinya adalah Yupiter Selan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Lembata.
Sedangkan posisi Kajari Lembata diisi oleh Raden Arie Wijaya Kawedhar, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejati Papua Barat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











