Bahkan, Simon menyebut bahwa sebagai seorang mantan prajurit, TNI harus hadir di tengah masyarakat dan senantiasa menjadi solusi, dengan membuat program, aksi yang langsung menyentuh dan memberikan solusi pemecahan persoalan di tengah-tengah masyarakat.
“Waktu saya jadi TNI, saya sudah memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui pompa hidram. Dan, itu di pakai hingga saat ini. Itulah TNI. TNI hadir untuk membantu masyarakat, memberikan solusi bapak-mama sekalian. Maka untuk itu, saya maju Gubernur NTT untuk mau mengabdikan diri saya lebih kepada masyarakat NTT” tegas Simon Petrus Kamlasi.
Pernyataan Simon Petrus Kamlasi ini pun sama dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Betapa tidak, Simon Petrus Kamlasi dan Presiden Prabowo Subianto memiliki latar belakang yang sama. Keduanya adalah mantan prajurit TNI.
Sementara itu, presiden RI Prabowo Subianto pernah menyebut bahwa sisa hidupnya hanya untuk berbakti kepada bangsa Indonesia. Dia ingin melihat kehidupan rakyat Indonesia yang sejahtera. Prabowo pun berjanji dimasa akan berjuang agar Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur.
“Saudara semuanya, saya akan bekerja, saya akan berjuang di sisa hidup saya ini. Saya hanya ingin rakyat Indonesia sejahtera. Saya hanya ingin negara Indonesia makmur”sebut Prabowo Subianto pada tanggal 21 Januari 2024 saat melakukan konsolidasi relawan Tim Kampanye Daerah (TKD) di Kalimantan Selatan seperti dikutip dari Kompas.com.
Prabowo juga saat itu menegaskan jika dirinya ingin memberantas korupsi di Indonesia. Dia juga bertekad menghilangkan kemiskinan di Indonesia. “Saudara-saudara, itu tugas saya. Itu pengabdian terkahir saya untuk bangsa dan rakyat Indonesia” bebernya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











