KUPANG,fokusnusatenggara.com- Setelah sesepuh dan tokoh masyarakat Kabupaten Rote Ndao, Manggarai dan Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT), menyatakan dukungan kepada Paket HARMONI (Benny K Harman dan Benny Litelnoni) untuk memimpin NTT lina tahun kedepan, kini giliran Gerson Lauro, sesepuh Ikatan Keluarga Sumba (IKAS) NTT, yang menyatakan dukungan kepada Paket HARMONI untuk menjadi Gubernur NTT.
Menurut Lauro, alasan dirinya mendukung Paket Harmoni, sebab sosok Benny K Harman (BKH) yang memiliki kematangangan dan kecerdasan intelektual di atas rata rata dari calon lainnya. Selain cerdas, BKH dinilai memiliki jiwa disiplin serta sosok yang bersih dari jeratan kasus hukum.
“ Semua calon yang ada sekarang ini baik. Tapi kalau mau jujur, BKH lebih unggul dari semuanya. Sosok ini cerdas. Saya selalu ikuti pemikiran dia bagaimana membangun NTT, lewat tulisannya yang dimuat di koran harian lokal NTT. Kalau yang lain sejauh ini saya belum temukan ide dan gagasan brilian membangun NTT,” Ungkapnya kepada wartawan di kediamannya, di Jalan Nanga Jamal, Naikoten 1, Kota Kupang-NTT, Kamis, 1 Februari 2018.
Ditambahkannya, persoalan di NTT saat ini adalah masalah kemiskinan. Dari empat bakal calon yang ada, hanya PAKET HARMONI yang memiliki konsep jelas soal bagaimana mengeluarkan masyarakat NTT dari persoalan kemiskinan tersebut.
“Memang ada tawaran program di bidang pendidikan, kesehatan, infrastuktur dan dan pariwisata dari para bakal calon. Tapi solusi terkait persoalan kemiskinan di NTT hanya ada di Paket Harmoni,” jelas tokoh masyarakat Wejewa, Sumba Barat Daya ini.
Namun demikian, tandasnya, selain persoalan intelektual, jiwa kepemimpinan harus dimiliki oleh semua calon. Pola dan gaya kepemimpinan Gubernur NTT kedepan harus bisa mencontohi semangat kepemimpinan Eltari dan Ben Mboi, sosok mantan Gubernur NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.