“ Lima partai yang mendukung dan mengusung paket Jasa sudah cukup untuk mendaftar di KPU Ende. Karena itu saya mengajak pendukung dan simpatisannya melupakan PDIP kami akan tunjukkan yang terbaik dan kemenangan,” kata Djafar.
Djafar menjelaskan, program-program yang diusung selama periode pertama masa jabatannya sebagai Bupati Ende 2019-2024 telah berjalan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Ende yang dikenal dengan konsep ”ENDE PINTAR ,ENDE JUARA DAN ENDE BERBUDAYA”. Namun, diakui bahwa beberapa program belum dapat diselesaikan sepenuhnya Pada periode lalu.
“Kami akan menyelesaikan secara tuntas program-program yang belum rampung pada periode pertama di periode kedua ini. Selain fokus pada penyelesaian program yang tertunda, pasangan Djafar – Sani juga berencana mengakomodasi prioritas baru dalam pembangunan Ende lima tahun ke depan ,” tegas Djafar.
Sementara Bacalon wakil bupati Ende paket Jasa, Yustinus Sani mengatakan dirinya tidak mempersoalkan tidak didukung oleh partai yang membesarkannya. Dia mengaku sudah cukup bahagia dengan lima partai politik yang mendukung dan mengusung paket Jasa.
“Saya fine-fine saja, jangan tanyakan kepada saya tapi tanyakan pada orang yang tidak menghendaki kami. Lima partai pendukung ini punya hati dan mendengarkan suara masyarakat jadi sudah cukup,” katanya.
Untuk diketahui, Djafar Achmad dan Yustinus adalah kader DPC PDIP Ende. Djafar Achmad dua periode memimpin Ende didukung oleh PDIP dan menjabat Ketua Dewan Pertimbangan DPC PDIP Ende.
Sedangkan Yustinus Sani menjadi anggota DPRD Ende tiga periode dari PDIP sebelum menjabat Dirut Perumda Tirta Kelimutu Ende. Yustinus Sani juga pernah menjadi ketua Bapilu DPC PDIP Ende.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











