Di tempat yang sama Ketua Tim Pemenangan Paket SIAGA, Kristo Blasin, menyampaikan bahwa keputusan Simon Petrus Kamlasi untuk mundur dari karirnya di TNI menunjukkan komitmen besar untuk mengabdi dan melayani masyarakat NTT.
“Sebagai seorang jenderal, Bapak Simon Petrus Kamlasi tentu sudah mapan secara ekonomi maupun status sosial. Selain itu, Pak Simon juga tentu memiliki karir militer yang gemilang di masa datang. Namun beliau memilih untuk meninggalkan kenyamanan posisi tersebut demi mengabdikan diri untuk NTT,” beber Kristo Blasin disambut tepuk tangan riuh masyarakat yang hadir.
Dengan meninggalkan kenyamanan dan status sosial yang dimiliki, menunjukan keseriusan dan komitmen yang kuat untuk membangun provinsi yang disebut paling toleran sekaligus dianggap paling miskin ini.
‘Ini adalah langkah yang mencerminkan keberaniannya untuk mengambil risiko demi memperjuangkan visi dan misi untuk kesejahteraan masyarakat NTT,” ungkap Kristo Blasin.
Kristo Blasin menambahkan, sebagai tentara, SPK memiliki rekam jejak kepemimpinan dan disiplin yang kuat. Karena itu, Simon Petrus Kamlasi adalah calon pemimpin yang sangat tepat untuk dipilih untuk memimpin NTT saat ini.
Menurut mantan anggota DPRD NTT itu, Simon Petrus Kamlasi adalah calon pemimpin yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berani, berdedikasi, dan memiliki visi yang jelas untuk membawa perubahan positif di NTT melalui pendekatan yang inovatif dan solutif.
Sementara itu, Juna Bo, warga Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, yang hadir pada kesempatan itu menyambut antusias rencana yang disampaikan oleh Cagub Simon Petrus Kamlasi.
Menurut dia, Malaka Timur mempunyai potensi yang luar biasa di sektor pertanian.
“Selama ini hasil panen seperti jagung, padi, dan tanaman lokal lainnya yang belum mendapatkan pengelolaan maksimal. Karena itu jika pabrik pengolahan atau industri olahan dibangun, maka akan membawa dampak luar biasa bagi masyarakat di sini,” harapnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











